Peran Perawat Islam Dalam Mencegah Aborsi


ABORSI

Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah pedoman paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan dan tingkah laku manusia selama ada di bumi atau selama masih hidup.

Aborsi (pengguguran) berbeda dengan keguguran atau keruron (bahasa jawa). Aborsi atau pengguguran kandungan adalah terminasi (penghentian) kehamilan yang disengaja (abortus provocatus). Yakni, kehamilan yang diprovokasi dengan berbagai cara sehinggga terjadi pengguguran. Sedangkan keguguran adalah kehamilan berhenti karena faktor-faktor alamiah (abortus spontaneus).

Perbuatan yang dilakukan manusia pada saat di dunia salah satunya adalah aborsi, dalam dunia kedokteran pengguguran kandungan adalah “abortus” adalah pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.

Aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Berikut ini adalah hasil wawancara penulis dengan mass media”Hikmah” yang didahului dengan dua buah ayat Allah SWT. Yaitu surah At Takwiir 9 dan AL Israa’ ayat 31,yang artinya sebagai berikut:

“Apakah dosanya maka dia dibunuh?”(Q.S. At Takwiir ,81:9).

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan ,Kami-lah yang member I  besar”(Q.S.Al Israa;17:31).

Dari kedua ayat tersebut jelaslah bahwa membunuh anak termasuk bayi dalam kandungan (aborsi) adalah perbuatan dosa besar .Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1983 menyatakan sebagai berikut:

“pengguguran kandungan (abortus) termasuk “ menstrual regulation “ (MR) dengan cara apapun di larang oleh jiwa dan semangat ajaran islam,hukumnya haram,baik di kala janin sudah bernyawa (di atas 4 bulan dalam kandungan)ataupun dikala janin belum bernyawa (belum berumur4 bulan dalam kandungan),karene perbuatan itu termasuk pembunuhan terselubung yang di larang oleh syariat islam ,kecuali untuk menyelamatkan jiwa si ibu”.

Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :

Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TQS An Nisaa` 65)

Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (TQS Al Ahzab 36)

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:

  1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
  2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau  Abortus Provocatus Criminalis
  3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau  Abortus Provocatus Therapeuticum

Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.

  1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
  2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
  3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline.  Dengan jarum khusus,  obat itu langsung  disuntikkan  ke dalam rahim,  ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan,  kulitnya terbakar, lalu mati.
  4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
  5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa.
  6. Contoh dari cara aborsi:

Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Indonesia alasan aborsi antara lain:

1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)

2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)

3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Resiko Bagi Perempuan yang Melakukan Aborsi

Statistik membuktikan:

Pertama ,Kematian perempuan karena aborsi  jauh lebih besar dari kematianibu karena melahirkan (bersalin).secara normal.

Kedua,Perempuan yang melakukan aborsi berlatar belakang kriminal biasanya banyak pertimbangan. Antara lain karena hamil akibat hubungan yang tidak sah ,lalu pacar atau keluarganya mendesaknya untuk menggugurkan kandungan,karena malu menanggung aib.Padahal perempuan yang bersangkutan sama sekali tidak menghendakinya.Akibatnya dirinya menjadi serba salah dan pasrah.

Ketiga,Perempuan yang melakukan aborsi akan mengalami gangguan kejiwaan seperti stress pasca trouma aborsi.

Solusi (Jalan Keluar)

Untuk mencegah semakin maraknya aborsi yang dilakukan baik oleh dukun maupun oleh dokter, maka 7 butir solusi berikut ini dapat dipertimbangkan yaitu:

  1. Pendiddikan agama secara dini agar anak kelak memasuki masa remaja atau masa muda memiliki pengetahuan bahwa perizinan atau seks bebas atau hubungan diluar nikah dilarang oleh agama, hukumnya haram dan melakukannya merupakan perbuatan dosa.
  2. Dalam islam tidak dikenal “pacaran” atau pergaulan bebas, namum yang ada adalah sebatas perkenalan. Selama masa perkenalan inipun baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh “berduaan” ditempat sepi, sebab dikhawatirkan yang ketiga adalah setan yang menggoda dua insane tadi untuk berbuat perzinaan.
  3. Bila terjadi juga “kecelakaan” (kehamilan di luar nikah) sebaiknya remaja yang bersangkutan dinikahkan. Bila tidak mungkin, kehamilan dapat diteruskan hingga melahirkan secara normal. Bayi dapat dirawat sendiri atau dirawat orang lain (adopsi).
  4. Orang tua di rumah (ayah dan ibu), orang tua di sekolah (bapak dan ibu guru), orang tua di masyarakat (ulama, tokoh masyarakat, pejabat aparat dan pengusaha)hendaknya menciptakan tatanan kehidupan yang bermasyarakat yang religius, dan tidak ,memberikan peluang berupa sarana dan prasarana yang dapat menjurus ke pergaulan bebas (perzinaan), misalnya pornografi, pornoaksi dan NAZA.
  5. Diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terutama para remaja tentang dampak buruk aborsi akibat pergaulan bebas atau hubungan seks diluar nikah dari sudut pandang biologis, psikologis, sosial, dan spiritual (agama).
  6. Kepada mereka yang melakukan tindakan pengguguran (abortus criminalis) dikenakan sanksi hukuman yang berat sesuai dengan hokum perundang-undangan yang berlaku bagi “korban” dianjurkan untuk betobat minta ampunan kepada Allah swt dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
  7. Organisasi profesi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan POGI (Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia) hendaknya dapat menertibkan para anggotanya yang melakukan tindak pengguguran (abortus criminalis).

PERAN PERAWAT ISLAM DALAM MENCEGAH ABORSI

Setelah mendengar penjelasan di atas tentang aborsi, sungguh ironis dan mengerikan ada seorang wanita yang membunuh darah dagingnya sendiri yang tidak berdosa dan masih suci, orang yang melakukan aborsi tidak mempunyai rasa kemanusian bahwa mereka tidak tau banyak sekali di luar sana sepasang suami istri yang menantikan darah daging sampai untuk itu mereka harus mengeluarkan uang yang banyak, mungkin itu sedikit kisah kelam yang terjadi di dunia ini.

Peran perawat islam dalam mencegah aborsi ada beberapa hal diantaranya yaitu :

  1. Menolak secara baik-baik apabila ada yang ingin melakukan aborsi
  2. Berikan penjelasan bahwa aborsi itu haram di lakukan kecuali ada alasan tertentu yang bisa membolehkan
  3. Beritahukan bahwa bayi yang akan di aborsi itu sungguh sangat berharga dan tidak berdosa
  4. Jelaskan apa akibat seseorang apabila melakukan aborsi dan apa dampak dia di kemudian hari
  5. Bombing wanita itu kembali kejalan yang benar dan menyesali segala apa yang akan di perbuatnya itu tidak baik

Mungkin itu yang bisa di lakukan perawat untuk mencegah aborsi dan saling mengingatkan antara sesame pegawai medis apa yang baik dan yang buruk.

contoh Aborsi:

Referensi

Hawari,Dadang.2007.Aborsi.Jakarta:Fakultas Kedokteran UI

http://www.aborsi.org/hukum-aborsi.htm

http://www.aborsi.org/

Aborsi dalam pandangan hukum Islam

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!